HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akhirnya lepas tangan atau tidak melanjutkan kasus 15 Camat se-Makassar ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukannya pelanggaran pidana Pemilu.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu Sulsel bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui hasil sidang pleno di Kantor Bawaslu Sulsel, di Jalan AP Pettarani Makassar, pada Senin (11/3).
Meski demikian, Bawaslu Sulsel memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus 15 Camat.
“Kami mengambil kesimpulan, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu, untuk itu kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) lainnya yang dimaksud adalah UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur ASN harus netral di setiap momen politik.
Sementara itu, AKP Benyamin yang merupakan Koordinator Penyidik Gakkumdu mengatakan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu, dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana disangkakan dalam laporan itu termaksud ada 3 pasal disitu yaitu pasal 493, 494, dan 547, itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Namun khusus pada 15 camat itu direkomendasikan dan diputuskan bahwa diduga kuat telah melakukan pelanggaran lainnya dan itu akan direkomendasikan oleh Bawaslu Sulsel ke Komisi ASN,” bebernya.