HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan 15 Camat se-Makassar tidak melanggar Undang Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hasil putusan tersebut berdasarkan hasil sidang pleno di Kantor Bawaslu Sulsel, di Jalan AP Pettarani Makassar, pada Senin (11/3).
“Kami bersama Gakkumdu menyelesaikan pembahasan tahap kedua terhadap kasus Video para camat yang telah kami proses selama kurang lebih 12 hari dan melibatkan 15 laporan dengan sejumlah saksi yang diajukan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Dia mengatakan, selain pemeriksaan yang dilakukan pada saat pemeriksaan yang dilakukan dari jakarta untuk pelapor, pihaknya memperkuat kajian untuk meminta keterangan ahli, yaitu dari universitas Airlangga.
“Kami mengambil kesimpulan, pertama camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu dan untuk itu kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN,” bebernya.
Yang kedua, menurut Laode, keputusan tersebut bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu yaitu tidak memenuhi unsur untuk di proses lebih lanjut.