Beranda Makassar Anggota DPRD Makassar Ini Tunggu Putusan Pengadilan untuk PAW

Anggota DPRD Makassar Ini Tunggu Putusan Pengadilan untuk PAW

HERALDMAKASSAR.com – Menyikapi proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap Legislator DPRD Makassar, Muhammad Said dari Partai Bulan Bintang (PBB) menolak proses tersebut.

Alasan menolak proses PAW dirinya, karena hal tersebut belum ada Ingkra dari pengadilan Negeri. Menurut Said, pihaknya telah mengambil langkah yaitu melayangkan surat ke beberapa unsur terkait untuk menahan proses PAW, baik di DPP PBB, DPC PBB, Gubernur, Walikota dan unsur pimpinan DPRD Makassar, juga pada anggota badan musyawarah.

Dia menjelaskan bahwa saat ini dirinya merasa terzolimi sebab dirinya tidak lagi sebagai kader PBB sehingga pihak DPC PBB Makassar mengajukan surat proses PAW ke DPRD Kota Makassar.

“Jika memang sudah ingkra dari pengadilan tentu siap untuk di ganti akan tetapi proses hukum di pengadilan belum ada keputusan,” tandas Said, Rabu (6/3).

Said berharap agar bagaimana pihak legislator di DPRD Makassar untuk menahan PAW dirinya sebelum ada putusan dari pengadilan.

“Apalagi slogan PBB harus menunggu kepastian hukum,” terangnya kepada Awak media di DPRD Makassar.

Bahkan dirinya menganggap bahwa ada unsur dugaan diskriminasi sebab diketahui ada juga anggota legislatif di DPRD Provinsi yang sudah lebih dulu tidak lagi sebagai kader namun hingga saat ini belum ada PAW.

“Inikan heran, kok dia tidak PAW sementara saya ini diusulkan untuk sesegera di PAW ada apa? apa bedanya dengan saya?,” kata Said.

Diketahui terjadinya proses PAW ini dikarenakan Said diisukan pindah partai namun hingga kini dirinya tidak mencalonkan sebagai calon anggota legislatif di KPU Kota Makassar pada Pemilu 2019.