HERALDMAKASSAR.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) akan melaksanakan aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (6/3/2019) besok.
Sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang berasas pada equality befor the law bahwa semua orang sama dimata hukum.
Hal ini diungkapkan Kambrin, Ketua Umum GPMI. Ia meminta agar Kejari Bone segera menetapkan kasus yang menjerat Kepala Desa Nagauleng untuk segera (p-21) kasus tersebut, sehubungan dengan petunjuk (p-19) nomor : B-21/R.4.12.3/EPP.1/11/2018 tanggal 11 november 2108 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengirimkan kembali berkas perkara dengan surat No. C.1/71.a/XI/Res.1.11/2018 tanggal 21 november 2018 perihal sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, berdasarkan pemenuhan petunjuk yang dilakukan oleh penyidik belum ditemukan adanya opzet atau kesengajaan dalam bentuk willens end weten (mengetahui dan menghendaki) yang meliputi perbuatan pelaku, dan akibat perbuatan pemalsuan yang dapat menimbulkan kerugiaan dari penggunaan surat tersebut sebagai cerminan adanya niat jahat atau mens rea yang meliputi perbuatan tersangka untuk dapat di mintai pertanggung jawaban pidana.
Menurutnya tidak terlihat sedikitpun progres hukum dalam kasus ini sejak ditangani Kejari Bone pada 4 September 2018 lalu, padahal sudah ditetapkan satu tersangka yakni Sekertaris Desa Nagauleng Nurlaela dalam laporan polisi nomor : LP/ 26 / X / 2017 / Spkt / Res Bone / Sek Cenrana, tanggal 19 Oktober 2016, yang melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Nagauleng.
Kasus Laporan dugaan Pemalsuan dan Penggelapan sertifikat tanah milik H. Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng Hamzah Mappasere dan Sekretaris Desa Nagauleng Nurlaela hingga kini jalan di tempat.
H. Mappa mengklaim bahwa tanah yang berada di Dusun I Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah miliknya sehingga dirinya melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tersebut pada 19 Oktober 2016 lalu. Namun hingga kini mereka menganggap bahwa proses penyelidikan kasus itu yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada kejelasan
Maka dari itu kami dari GPMI mendesak Kepala Kejati Sulselbar untuk segera mencopot Kepala Kejari Bone dan Kasi Pidum Kejari Bone terkait dengan kasus tersebut apalagi dalam proses hukum kasus ini sudah bergulir beberapa tahun dan hasil perkara pihak Polda Sulsel meminta untuk segera (p-21) kan kasus ini.(HM/IR)