HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapatkan jatah 442 orang untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bidang pendidikan dan kesehatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pemkot Makassar tetap menerima P3K, meski pengganjiannya harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar, Abdi Asmara, menyarankan agar pemkot dan pemerintah pusat untuk saling bersinergi terkait kuota penerimaan P3K.
“Jangan sampai pusat memberikan kuota, kuota tanpa melihat kemampuan keuangan. Kan diatur aturan, kemampuan keuangan untuk penganggarannya terkait dengan P3K ini,” kata Abdi, Selasa (5/3).
Legislator Fraksi Demokrat ini menyarankan agar penerimaan P3K tetap menunggu aturan regulasi dari pusat agar tidak menimbulkan kecemasan.
“Jangan sampai nantinya ini menjadi permasalahan. Ketika misalkan ada kuota dari pemerintah pusat untuk penerimaan P3K ini, yah kita tidak anggarkan di APBD,” imbuhnya.