HERALDMAKASSAR.com – Di tengah sorotan tajam soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik, Menteri Dalam Negeritas (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat, ASN termenegaskan kewajiban netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap harus menjaga netralitasnya dalam politik.
“ASN punya dua fungsi, dalam konteks Pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir, nggak boleh,” ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Namun ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi.
“Tapi kalau untuk kampanye itu dilarang,” tegas Tjahjo.
“Jadi ada 2 fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol,” imbuh Tjahjo.
(INT)