Beranda Makassar Kasus Mandek, Kuasa Hukum H. Mappa Sebut Oknum Penyidik Polres Bone Tidak...

Kasus Mandek, Kuasa Hukum H. Mappa Sebut Oknum Penyidik Polres Bone Tidak Profesional

Kuasa Hukum H. Mappa, Andi Muhammad Sabir dan Saldy Hidayat.

HERALDMAKASSAR.com – Pengacara H.Mappa, pelapor kasus penggelapan sertifikat tanah di Desa Nagauleng, Kabupaten Bone, dibuat geram atas sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh oknum penyidik di Polres Bone.

Andi Muhammad Sabir,SH. dan Saldin Hidayat,SH. mengatakan kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2016 lalu belum juga di tuntaskan berkas perkaranya. Bahkan hingga berkas telah di P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Di lengkapi) sebanyak 5 kali oleh pihak Kejari Bone belum juga ada titik terang berkas kasus tersebut di P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap).

Kabar terakhir yang kami peroleh dari Polres Bone, Bahwa pihak Polres Bone meminta di adakan Gelar Perkara di Polda Sulsel. Menurut Kami permintaan Gelar Perkara itu keliru, sebab sudah ada satu tersangka yang telah ditetapkan yaitu istri dari Kepala Desa Nagauleng yang dilaporkan.

Sabir dan Saldin menekankan, seharusnya yang di lakukan oleh penyidik hanya tinggal memenuhi petunjuk dari Kejari Bone.

“Kalau seperti ini, keprofesionalan penyidik bisa dipertanyakan, apalagi kemarin ditemukan titik permasalahan dimana penerapan pasal kurang tepat,” ujar Sabir di salah satu warkop di Makassar, Minggu (24/2).

Kurang tepatnya, lanjut Sabir, karena dalam berkas perkara yang berstatus P19 yang juga berulang-ulang tidak menerapkan Pasal 378, hanya Pasal 372 jo. 263 ayat (1) KUHP, dan yang mana sebelumnya pada SPDP Tanggal 24/7/2017-Nomor A3/94-1/VII/2017 malahan hanya menerapkan Pasal 372 KUHPidana tunggal.

“Menurut hemat saya, ada kemungkinan akan terjadi indikasi untuk mengaburkan peran Kepala Desa, sebab beberapa waktu lalu saya menghubungi penyidik, kata dia akan koordinasi dulu sama Kasat Reskrim Polres Bone. dan terdengar Penyidik nampak kebingungan dalam memberi penjelasan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pelapor atas nama H. Mappa telah melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang di lakukan Oknum Kepala Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, ke Polres Bone dan di terima dengan nomor : STTPL/26/X/2016/Sulsel/Res Bone/Sek Cenrana.

Kasus ini bermula saat H. Mappa melakukan pengurusan Sertifikat Tanah Gratis melalui PRONA yang di adakan oleh Kantor Desa Nagauleng dan di laksanakan oleh Kepala Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana.

H. Mappa termasuk dalam peserta PRONA dimana dirinya melakukan pembayaran sebesar Rp 350.000 untuk sertifikat tanah tersebut, namun sampai saat ini sertifikat tanah yang di sertifikasi oleh BPN tidak kunjung diberikan oleh pihak Kepala Desa Nagauleng, padahal pihak BPN sudah menyerahkan ke kepala desa untuk di bagikan.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu tersangka yaitu Sekertaris Desa Nagauleng Nurlaela yang terbukti melakukan Pemalsuan cap jempol pada daftar berita acara serah terima sertifikat oleh BPN ke Kantor Desa Nagauleng yang dimana dalam daftar tersebut atas nama Sertifikat milik H. Mappa dipalsukan dan/atau dibubuhi cap jempol yang bukan miliknya.(*)