Beranda Nasional Cegah Kerusakan Hutan, JURnaL Celebes Pantau Legalitas Kayu di Lima Provinsi

Cegah Kerusakan Hutan, JURnaL Celebes Pantau Legalitas Kayu di Lima Provinsi

HERALDMAKASSAR.COM – Perkumpulan JURnaL Celebes sebagai Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan, melaksanakan Kegiatan peluncuran (launching) webiste pemantauan www:jpikcelebes.or.id (versi beta) dan pembentukan Forum Jurnalis Peduli Hutan, Di A+ Kafe, Makassar, (15/2/2019)

Melakukan pemantauan legalitas kayu di lima provinsi masing-masing Malaku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timun Program ini sebagai upaya pencegahan maraknya pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia terutama di wilayah Indonesia Timur. Selain itu program ini juga mendorong tata kelola

perdagangan kay-u yang legal untuk keiestarian hutan, dan kayu Indonesia bisa Pemantauan ini menggunakan instrumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berdasarkan amanat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 30 Tahun 2016, dimana pemantau independen bagian dari komponen pengelolaan hutan produksi lestari.

Dalam program pemantauan ini, JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK di Sulawesi Selatan bekerja sama dengan JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, JPIK Sulawesi Tenggara dan Program ini didukung oleh Badan Dunia PBB di Bidang Pangan atau Food and Agriculture Organization (FAO) dalam program penegakan hukum dan tata kelola perdagangan di bidang kehutanan dengan Uni Eropa atau FAO EU FLEGT Programme.

Sesuai hasil pemantauan JPIK, jalur utama peredaran kayu khususnya di wilayah timur Indonesia menjadikan Surabaya dan Makassar sebagai daerah tujuan utama atau transit
sebelum keluar negeri. Dua kota in menjadi pusat industri pengolahan kayu. Kayu yang dikirim dari ke Surabaya dan Makassar langsung diolah di industri kayu di dua kota ini. Sebagian berupa barang Jadi atau kayu olahan setengah Jadi yang kemudlan didistrlbusl ke berbagai daerah di Indonesia dan sebagian diekspor ke luar negeri, terutama di negara-negara di Asia dan Eropa.

Program ini menggunakan strategi pemantauan hulu-hilir. Dengan demikian, pemantauan dilakukan secara terintegrasi mulai dari dimana kayu ditebang sampai ke tujuan akhir di industri pengolahan kayu. Karena itu iegaiitas kayu akan diteiusuri icwat instrumen SVLK muiai dari hulu sampai hilir. JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, dan JPIK Sulawesi Tenggara dalam pemantauan ini berkonsentrasi pada pemantauan di hulu. Sedangkan JPIK Sulawesi Selatan dan JPIK Jawa Timur sebagai wilayah hilir peredaran kayu, memusatkan pemantauan
untuk industri (perusahaan-persuaan kayu).
Illegal Logging Masih Marak.

JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK Wilayah Sulawesi mencatat hingga saat ini pembalakan liar (illegal logging) masih marak, khususnya di wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan. Fakta terbaru adalah kasus besar kayu ilegal dari Papua oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Logging dari Ditjen Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Desember 2018 dan Januari 2019.

Dua kali penangkapan kayu merbau ilegal asal Papua ini mengamankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua dengan nilai lebih dari RP 100 milyar.

(IR)