Beranda Makassar Dewan Setuju Penggajian PPPK Lewat APBD Perubahan

Dewan Setuju Penggajian PPPK Lewat APBD Perubahan

Abdi Asmara

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tetap melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pengganjiannya harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Pemkot Makassar mendapatkan jatah 442 orang untuk merekrut PPPK bidang pendidikan dan kesehatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menanggapi itu, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan pihaknya sangat setuju jika penggajian PPPK ditanggung oleh APBD.

“Saya kira kita setuju, saya sangat sepakat. Ini kan demi peningkatan untuk dinikmati masyarakat yang memang pasntas diangkat sebagai PPPK,” kata Abdi, Selasa (12/2/2019).

Dia menyarankan agar perekrutan PPPK tidak hanya difokuskan bagi tenaga kesehatan dan guru, melainkan harus merekrut tenaga kontrak yang lain.

“Saya pengang data ada kurang lebih 6000 tenaga kontrak yang berada di SKPD, harusnya kan bukan cuma itu (tenaga kesehatan dan guru),” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar ini.

Jika ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pusat untuk penambahan kuota perekrutan PPPK, Abdi pun menyarankan agar pola perekrutannya disamaratakan bagi semua tenaga kontrak di Makassar.

(MKA)