Beranda Headline News Berkas Kasus Penggelapan Dikembalikan Kejari Bone, Pasal Sangkaan Kabur?

Berkas Kasus Penggelapan Dikembalikan Kejari Bone, Pasal Sangkaan Kabur?

Kuasa Hukum H. Mappa, Andi Muhammad Sabir, SH dan Saldin Tahir, SH.

HERALDMAKASSAR.com – Pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Polres Bone kembali harus menunggu agar berkas yang dilimpahkan penyidik bisa berstatus p21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) oleh Kejari Bone setelah sebelumnya telah p19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) sebanyak lima kali.

Diketahui, pelapor atas nama H. Mappa telah melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, ke Polres Bone dengan nomor : LP/ 26 / X / 2017 / Spkt / Res Bone / Sek Cenrana, tanggal 19 Oktober 2016.

Dalam p19 yang kembalikan, Kejari Bone berdalih bahwa penetapan pasal 372 dan atau 263 ayat (1) yang disangkakan kepada pelapor harus menyertakan niat jahat dan nilai kerugian dalam berkas kasus dugaan penggelapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor Andi Muhammad Sabir, SH menilai pasal yang disangkakan tidak menyertakan pasal 378 KUHP yang berbunyi ; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Terkait dengan pasal ini, kita sudah minta klarifikasi dengan pihak penyidik, kata penyidik by phone (08/02/2019, jam 15:47) nanti akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim Polres Bone,” ujar Sabir.

Sabir menilai berdasarkan hemat dia dalam menangani perkara kasus penipuan dan penggelapan, pasal 372 dan 378 adalah harusnya pasal yang berada dalam frame atau bingkai yang sama. Jadi menurutnya, pasal yang disangkakan seyogianya 378 dan atau 372.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu saat H. Mappa melakukan pengurusan prona sertifikat tanah gratis di Kantor Desa Nagauleng.

H. Mappa termasuk dalam peserta prona, dimana dirinya melakukan pembayaran sebesar Rp350.000 untuk sertifikat tanah tersebut, namun sampai saat ini sertifikat tanah yang disertifikasi oleh BPN tidak kunjung diberikan oleh pihak Kepala Desa Nagauleng, padahal pihak BPN sudah menyerahkan ke kepala desa untuk dibagikan.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu tersangka yakni Sekertaris Desa Nagauleng Nurlaela yang terbukti melakukan pemalsuan cap jempol pada sertifikat tanah milik H. Mappa.(*)

(Iqbal Regge)