HERALDMAKASSAR.com – Bawaslu Makassar menyebutkan telah menertiban 13.131 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar milik caleg.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain, ia menambahkan penertiban itu dilakukan sebanyak 156 kali yang dilakukan oleh Panwascam dan pihak Satpol PP.
“Jajaran kami di kecamatan dibantu oleh Satpol PP sudah menertibkan 13.131 APK melanggar. Penertiban itu kami lakukan sejak masa kampanye dimulai hingga saat ini,” ujar Zul, sapaan akrab Zulfikarnain, Rabu (6/2/2019).
Ia juga mengatakan jika penertiban tersebut tak akan berhenti hingga hari pencoblosann 17 April mendatang. Pasalnya, para oknum caleg juga tak henti-hentinya memasang APK di lokasi yang dilarang.
“Yang dilarang itu kan lokasi 18 jalan sesuai SK KPU Makassar, pohon dan taman serta tempat yang dilarang seperti tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah, sesuai UU pemilu no 7 tahun 2017, selain itu tidak menggangu ketertiban umum,” tambah Zul.
Kalau dikonversi ke rupiah, lanjut dia, tentu bukan yang angka sedikit. ia menaksir 1 baliho yang terpasang bisa mencapai Rp500 ribu, karena bukan hanya biaya percetakan, tapi juga memakan biaya balok dan kayu. Sementara untuk banner bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Jika dihitung-hitung APK yanng sudah ditertibkan bisa mencapai Rp 2,5 miliiar, tidak sedikit itu. Semangat dari pembatasan dana kampanye itu kan agar dana kampanye itu transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Nah, APK itu mesti terhitung biaya kampanye dan kami pasti akan sinkronkan dengan Laporan dana kampanye parpol di KPU nanti. Untuk itu kami himbau para caleg agar mengikuti aturan yang ada soal APK, termasuk melaporkan sebagai pengeluaran dana kampanye,” tutupnya.
(MKA)