Beranda Politik Masuk Kategori ASN, Bawaslu Larang Pegawai PPPK Berpolitik

Masuk Kategori ASN, Bawaslu Larang Pegawai PPPK Berpolitik

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terlibat dalam mengkampanyekan peserta Pemilu 2019.

Hal itu lantaran para pegawai PPPK sudah termasuk dalam kategori yang sama sebagai pegawai negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Honorer PPPK dilarang terlibat dalam politik praktis, salah satunya melakukan kampanye terhadap Caleg, Partai Politik, atau Capres-Cawapres tertentu.

“Honorer yang dilarang itu, selama masuk ke dalam kategori PPPK, maka dia tetap dianggap ASN,” tegas Ketua Bawaslu Makasaar Nursari, Rabu (31/01/2019).

Nursari menyebutkan, Honorer PPPK juga terikat dalam kode etik ASN yang dipantau langsung oleh Komisi Aaratur Sipil Negara (KASN).

“Itu sama sekali tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena persoalan kode etiknya,” tutur Nursari.

(MKA)