HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta Pemilu 2019 agar tidak memanfaatkan kondisi bencana banjir yang terjadi dibeberapa daerah di Sulsel, khususnya di Kota Makassar untuk kepentingan sosialisasi belaka.
Hal itu dilakukan dengan memberikan bantuan kepada para korban banjir yang berada di pengungsian maupun masih bertahan di rumah berupa sembako atau logistik lainnya dengan disertai embel-embel kampanye.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan dalam memanfaatkan situasi tersebut untuk bersosialisasi merupakan kategori pelanggaran.
“Namanya menyumbang itu boleh, asal tidak ada atribut kampanye, karena itu masuk kategori pelanggaran pemilu, menggiring pemilih untuk menentukan pilihannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Toddopuli, Rabu (23/1/2019).
Dia, menjelaskan bahwa memberi bantuan dengan menggunakan atribut kampanye sama halnya dengan politik uang.
“Itu masuk politik uang karena memberikan bantuan kepada pemilih dengan tujuan mengarahkan pemilih ke pilihan tertentu, jadi bukan cuman uang saja, barang juga masuk money politic,” terangnya.
Dalam kondisi bencana seperti sekarang, ia meminta kepada para peserta Pemilu atau caleg untuk tidak mempolitisasi bencana banjir, karena jika didapatkan atau ada yang melaporkan maka akan diproses.
“Bencana banjir jangan dipolitisasi, itu bisa berpotensi pidana juga. Kecuali ambulans dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, ambulans dibolehkan, karena masuk dalam kategori bantuan sosial,” tandasnya.
(MKA)