Beranda Makassar Komplotan Curanmor di Makassar Dibekuk Timsus Polda Sulsel

Komplotan Curanmor di Makassar Dibekuk Timsus Polda Sulsel

Ilustrasi. (INT)

HERALDMAKASSAR.com – Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan menjemput dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Posko Resmob Polres Pangkep, Senin (7/1).

Dua tersangka diketahui merupakan buron Curanmor di wilayah hukum Polsek Tamalanrea Kota Makassar. Masing-masing pelaku Aso (20) dan Ca’di (17).

Penangkapan yang dipimpin Komandan Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, berdasarkan Laporan polisi nomor LP/ 635 /K/V/2018/Restabes Mksr/Sek pnk, Sabtu 19 Januari 2019.

“Pada hari minggu tanggal 6 Januari 2019 personil Resmob Pangkep mengamankan dua orang tersangka Aso dan Ca’di yang ingin menjual motor hasil curiannya di wilayah hukum Polres Pangkep,” ungkap Artenius dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/1).

Dari hasil interogasi, bahwa Ca’di melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama temannya RS (16) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Kemudian motor hasil curian dijual di wilayah hukum Polres Pangkep. Dari hasil introgasi Ca’di bahwa beberapa kali mereka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Makassar,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan penunjukan TKP dan barang bukti, saat bersamaan Ca’di berusaha melarikan diri kemudian polisi mengambil tindakan tegas secara terukur dengan menembak kaki kanan Ca’di.

Saat ini Ca’di telah dierahkan ke Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan Aso diserahkan ke Polsek Panakukang dan RS diserahkan ke Polsek Biringkanaya.