HERALDMAKASSAR.COM – Bidang kedokteran dan kesehatan (biddokkkes) merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda, bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit, dan poliklinik.
Dalam melaksanakan tugasnya Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, materiil dan sarana prasarana, serta pelayanan keuangan di lingkungan Biddokes;
pembinaan kedokteran forensik, Disaster Victim Identification (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian; dan
pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
Biddokkes dipimpin oleh Kabiddokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya di bawah kendali Wakapolda.
Biddokkes terdiri dari:
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol); dan Poliklinik.
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Biddokkes. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin dibantu oleh:
Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKAKL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;
Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam
Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistim dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian;
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan di dalam maupun luar negeri; dan
penyusunan Renja serta Anev di bidang kedokteran kepolisian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddokpol dibantu oleh:
Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik), yang bertugas membantu menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik;
Urusan Disaster Victim Identification (Ur DVI), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan DVI; dan
Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Polda.
Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk anggota dan PNS Polri; dan
pelaksanaan kegiatan kesehatan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olah raga dan gizi di lingkungan Polda;
Dalam melaksanakan tugasnya Subbidkespol dibantu oleh:
Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta), yang bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan;
Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya; dan
Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes), yang bertugas menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.
Poliklinik bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian sesuai lapis kemampuan dan dapat melaksanakan rawat sementara kepada anggota dan PNS Polri serta keluarganya. Dalam melaksanakan tugasnya, Poliklinik
menyelenggarakan fungsi:
pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Poliklinik.
Poliklinik dipimpin oleh Kapoli yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabiddokkes Polda.