HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (Arkes) meminta Pemerintah Kota Makassar menindak tegas sejumlah hotel yang memiliki fasilitas hiburan, yang disinyalir kuat melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018.
Menurut Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, ada dua usaha hiburan yang ada di area hotel yang terang-terangan buka dalam kaitan hari raya Natal 2018, yaitu Studio 37 D’Maleo Hotel dan Botol Music.
“Seperti diketahui, Room Karaoke Studio 37 yang ada dalam area hotel D’Maleo sempat didemo oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Makassar karena terbukti buka pada Senin malam kemarin,” kata Zul sapaan akrab Zulkarnaen, dalam keterangannya, Kamis (27/12). Tapi hingga kini belum ditindaki Pemkot Makassar.
“Semalam, Rabu (26/12/2018) kami juga mendapat laporan kalau Botol Music juga buka. Jadi, kalau memang Pemkot tidak memberikan sanksi tegas, AUHM dan Arkes minta agar Perda tersebut dibatalkan saja, karena sudah jelas-jelas hanya dikangkangi atau diberaki oleh pengusaha tertentu,” tambahnya.
Menurutnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan, sudah jelas dan tegas memaparkan sanksi bagi usaha yang melanggar, sehingga tidak ada lagi alasan Pemkot, khususnya Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk tidak memberikan sanksi yang tegas bagi kedua usaha tersebut.
Sementara Ketua ARKES Usdar Nawawi, menyesalkan apabila Disparda tidak menjatuhkan sanksi penutupan minimal satu minggu atas kedua THM tersebut.
“Disparda jangan pilih kasih. Apalagi edaran ini diteken oleh Walikota,” tegas Usdar.
(HM/IR)