HERALDMAKASSAR.com – Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik ata free su CCTV (Elektronik Traffic Law Enforcement) “Tilang Kamera” akhirnya diberlakukan di Kota Makassar. Tilang Kamera ini resmi di launching oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/2018) pagi.
Dalam acara launching tersebut, turut di hadiri langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas, Wali Kota Makassar, Ir Ramdhan Pomanto, seluruh PJU Polda Sulsel, Kasat Lantas jajaran Polda Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto mengatakan bahwa penindakan dengan Tilang Kamera ini karena keterbatasan jumlah petugas (Polantas) dilapangan serta perkembangan tekhnologi saat ini sehingga harus dimaksimalkan, dengan salah satunya melalui penegakan hukum lalu lintas.
“Dengan memperhatikan statistik angka pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar dan keterbatasan anggota di lapangan, sehingga peran teknologi harus lebih jauh terlibat salah satunya melalui penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik (rekaman eletronik/kamera),” ucap Agus Wijayanto.
Program ini juga dilakukan, kata dia, karena berdasarkan studi dan penelitian telah membuktikan penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik (electronic traffic law enforcement) mampu menekan secara signifikan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta membangkitkan sektor-sektor pembangunan lainnya.
“Pengendara yang melanggar dan terekam kamera akan dilakukan penilangan dengan terlebih dahulu rekamannya di capture petugas jaga. Dan apabila menebus tilang tersebut, petugas akan memblokir STNK kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran disertai dengan bukti pelanggaran dan kode BRIVA untuk pembayaran denda dan blokir akan dibuka setelah membayar,” tambahnya lagi.
Penindakan dengan elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini, diprioritaskan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, pelanggaran traffic light, pelanggaran rambu lalu lintas dan pelanggaran marka jalan.
“Dengan tilang kamera ini, Ketidaktertiban lalulintas (semrawut), kemacetan, kecelakaan lalu lintas dapat di minimalisir,” harapnya.
(HM/IR)