HERALDMAKASSAR.com, Bone – Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, Kasat Lantas, AKP Muhammad Yusuf, memerintahkan Kanit Regident untuk melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan mekanisme penerbitan SIM (Surat Isin Mengemudi), penerbitan STNK, TNKB, Mutasi Kendaraan pada Samsat dan BPKB untuk mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Implementasi dalam mekanisme pelayanan telah dibuat himbauan kepada seluruh tempat unit pelayanan SIM, STNK dan BPKB tentang standar pelayanan, perinsip pelayanan, jenis dan tarif sesuai PP 60 tahun 2016, larangan menggunakan Calo,” ujar Muhammad Yusuf, Sabtu (8/12).
Selain itu, untuk memudahkan pelayanan dan tidak terjadi praktik pungli dan menghindari adanya percaloan, diharapkan kepada masyarakat Bone untuk langsung ke loket yang telah ditentukan pada setiap unit pelayanan.
“Karena dikhawatirkan kalau tidak melalui loket dan percaloan bisa terjadi pungutan liar (Pungli),” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga masyarakat Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Idris saat ditemui di Mapolres Bone menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polres Bone atas pelayanan yang dilakukan dengan memberikannya pelayanan kepada masyarakat dengan senantiasa memberikan pelayanan dengan mengarahkan lewat loket langsung dan cepat prosesnya sudah selesai.
“Iye dek, ini sangat mudah dan bagus, saya salut berikan apresiasi sama Sat Lantas Polres Bone, karena kita langsung diantar ke loket dan diarahkan diajariki caranya cepat dan petugasnya ramah, bahkan kita semua diminta hindari lewat calo langsung ke loket supaya tidak ada pungli,” ujar Idris usai mengurus penerbitan SIM A dan C nya kepada wartawan.(*)
(HM/IR)