HERALDMAKASSAR.com, Luwu Utara – Jumlah rumah tangga perokok di Kabupaten Luwu Utara dalam empat tahun terakhir menunjukkan trend yang positif. Sejak 2014 hingga 2017, jumlahnya semakin berkurang. 2014 jumlah rumah tangga perokok sebanyak 44.562, 2015 sebanyak 40.052 rumah tangga, 2016 sebanyak 37.245 rumah tangga, dan 2017 sebanyak 22.162 rumah tangga.
Trend ini ibarat angin segar, mengingat Pemda Luwu Utara melalui Dinas Kesehatan tengah giat-giatnya melakukan penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Di mana orientasi dari implementasi Perda tersebut adalah larangan merokok di kantor Lingkup Pemda Lutra.
Kadis Kesehatan, Andi Muhammad Nasrum, dalam paparannya di acara Penguatan Implementasi Perda Nomor 9, Kamis (6/12) kemarin, menekankan tentang bahaya rokok.
“Asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok, apalagi bagi orang lain yang ada di sekitar perokok, terlebih lagi jika berada dalam ruang tertutup,” ujar Nasrum.
Sebelumnya, Sekda Abdul Mahfud, yang hadir membuka acara tersebut, menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membuat SK Penunjukan Koordinator Tim Pengawas KTAR di kantor masing-masing.
“Perda ini harus tegas diterapkan karena sudah sejak 2016, dan Perangkat Daerah harus menerapkan ini dengan tegas pula,” tandas Mahfud.
(LH)