HERALDMAKASSAR.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal yang terjadi di Jalan Kancil berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ada tiga tersangka yang sudah diamankan yaitu IS, RI dan RG, serta satu masih DPO,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK., dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (06/12/2018).
Lanjut Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, mengatakan kelompok begal ini menamakan diri kelompok “Ero-ero” beraksi di kota Makassar yang tidak segan-segan melukai korbannya.
Kapolrestabes Makassar menyebut ada 4 TKP kelompok begal ini melakukan aksi kejahatan, yaitu di wilayah kecamatan Manggala, di wilayah Kecamatan Mamajang Jalan Kacil, selain di kota Makassar pelaku juga beraksi di Kabupaten Gowa.
“IS dalam melakukan akasinya berperan sebagai eksekutor, RI yang mengendarai sepedar motor dan RG yang mengawasi aksi kejahatannya,” jelas Kombes Pol Wahyu.
Handphone hasil kejahatan tersangka kemudian dijual online seharga Rp 800.000 dan uang hasil penjualan handphone tersebut dibagi 4 oleh pelaku dan digunakan untuk membeli baju serta membeli narkoba jenis sabu dan obat-obatan jenis tramadol.
Tiga tersangka yang diamankan
Diketahui kejadian di Jalan kancil berawal, korban yang bersama dengan anaknya baru saja kembali setelah makan coto dan hendak pulang ke rumah di Jalan Singa, kemudian korban dan anaknya sehingga di Jalan Kancil untuk mengangkat telepon, tidak lama kemudian datang satu motor saling berboncengan dari arah belakang dan melambung motor korban, lalu turun seorang laki-laki dari motor tersebut menghampiri korban dan mengambil handphone dari tangan korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dibantu oleh anaknya dengan cara memukul pelaku namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kemudian berusaha melukai korban dan mengenai bagian kepala dan tangan dari korban bersama anaknya.
Selain itu, pelaku melakukan begal TKP di Jalan Jambu, berawal korban lelaki HD bersama temannya perempuan ES sedang jalan-jalan nongkrong di Pantai Losari.
Saat HD hendak mengantar ES pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, pada saat melintas di Jalan Jambu tiba-tiba muncul dari arah belakang para pelaku sejumlah 4 orang dengan berboncengan mengejar dan langsung menghadang korban.
Sambil berteriak korban melihat para pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban menggunakan sajam berupa busur, parang dan badik.
Pelaku sempat membusur korban namun tidak mengenai korba, pelaku yang menggunakan parang dan badik mengenai korban pada bagian tengah dada dan perut serta bagian samping pusar korban. Selanjutnya para pelaku merampas tas milik korban berisikan HP merk Samsung dan langsung melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam, 1 buah pisau dengan panjang 40 cm, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah helm putih.
Ketiganya pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(NUR FAJRI)