Beranda Makassar Curi Emas Milik Majikannya, Si Pembantu Diciduk Polisi

Curi Emas Milik Majikannya, Si Pembantu Diciduk Polisi

Barang bukti Emas milik korban yang dicuri pelaku.

HERALDMAKASSAR.com – Pelaku pencurian emas di salah satu rumah di Jalan Hertasning (Perumahan Angin Mammiri), Makassar, Minggu (25/11) akhirnya ditangkap polisi setelah kabur selama 4 hari ke Kabupaten Takalar.

Personil tim polisi yang dipimpin Parnit II Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Nurtcahyana berhasil menangkap pelaku perempuan berinial NA (20).

“Kejadiannya hari rabu tanggal 21 november 2018, sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku mencuri emas milik majikannya,” ucapnya.

Adapun emas yang dicuri pelaku, kata Nurtcahyana, yakni gelang emas seberat 10.5 gram dan kalung emas seberat 30 gram dan korban mengalami kerugian sekitar Rp25 Juta.

Pelaku baru tertangkap setelah anggota Timsus Polsek Rappocini mengetahui keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Parang Baddo, kecamatan Polombangkeng Utara, kabupaten Takalar, pelaku diamankan beserta barang bukti kalung emas dan gelang emas milik korban. selanjutnya anggota timsus polsek rappocini melakukan intrograsi terhadap NA.

“Dari keterangan NA, bahwa benar telah melakukan pencurian seorang diri di rumah korban. Pelaku diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban,” jelas Nurtcahyana.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.

(HM/IR)