HERALDMAKASSAR.com – Tim khusus (Timsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku penyekapan di Jalan Pelita Raya, Lorong 2, Makassar, Sabtu (24/11) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial NS (26) yang menyekap korbannya perempuan berinisial NT (26) di dalam kamar kemudian melakukan penganiayaan.
Berdasarkan surat laporan: LP/1321/XI/2018/Restabes Makassar/Sek Tamalate Tanggal 21 Nobember 2018, personil Timsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pelita Raya bersama korban, dengan sigap personil Timsus Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Artenius MB menuju ke lokasi dan menemukan pelaku bersama korbannya berada di dalam kamar.
Pelaku NS bersama korban lalu dibawa ke posko Timsus Polda Sulsel guna proses interogasi.
Komandan Timsus Polda Sulsel, IPDA Artenius MB mengungkapkan bahwa pelaku menahan NT karena menolak berhubungan intim dengan NS.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, awal mula berkenalan dengan korban bersama teman korban di salah satu hotel di Jalan Sungai Saddang. NS mengakui bahwa dirinya menahan korban di sebuah kamar Jalan Pelita Raya dan memaksa korban untuk berhubungan badan, dan apabila korban menolak pelaku memukul dan mencekik korban,” ungkap Artenius, Minggu (25/11).
Lanjut Artenius, pelaku juga menjual tubuh korban ke beberapa teman pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku menjadikan korbannya sebagai budak seks demi narkoba dan pelaku juga memaksa korban untuk mengisap narkoba tersebut,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, Timsus juga berhasil menyita alat isap sabu yang baru saja digunakan pelaku saat ditangkap di Jalan Pelita Raya.
Selanjutnya saat dilakukan penunjukan TKP untuk mengamankan barang bukti, pelaku melakukan perlawan dengan cara memberontak, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tak diindahkan, akhirnya polisi menembak pelaku.
Saat ini korban sedang berada di rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan akibat penganiayaan terhadapnya dan mengalami trauma. Sementara pelaku yang telah mendapatkan perawatan medis karena luka tembakan diserahkan ke Polsek Tamalate guna proses hukum selanjutnya.
(Arjun/HM)