HERALDMAKASSAR.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (BEM FE UNM) melakukan aksi kampanye menuntut pencabutan surat keputusan (SK) skorsing enam mahasiswa FE UNM di Jl. A.P Pettarani, Makassar, Rabu (21/11/2018).
Aksi yang digelar dengan membentangkan spanduk dan massa aksi yang menutup mulut menggunakan plester ini sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat bahwa ada bentuk pembungkaman demokrasi di FE UNM.
Selain itu dari pihak Ombudsman sudah menyatakan SK skorsing yang dikeluarkan ternyata cacat prosedural atau maladminiatrasi yang disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Presiden BEM FE UNM, Andri menyatakan, aksi ini merupakan bentuk gerakan BEM FE UNM yang kesekian kalinya dalam memberantas pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh Birokrasi FE UNM.
“Sudah banyak hal yang dilakukan agar birokrasi mencabut SK Skorsing yang cacat prosedural tersebut, mulai dari aksi tuntutan, membuat laporan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta lembaga lain yang menyangku UNM, hingga pada proses pendudukan di FE UNM. Tapi dari kesemua cara itu, tidak ada yang berhasil untuk mencabut SK Skorsing tersebut,” ungkap mahasiswa Pendidikan Ekonomi itu.
Andri juga menyatakan bahwa sikap angkuh dari birokrasi FE UNM ini sangat menciderai aturan negara serta coba melawan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Tidak ada langkah yang dilakukan birokrasi FE UNM, mereka hanya acuh serta melontarkan kata tidak perduli pada LAHP yang dikeluarkan Ombudsman karena mereka berfikir Ombudsman ada aturan tersendirinya begitupun Universitas Negeri Makassar (UNM)” ucap Andri.
Andri mengaku akan terus melakukan pengawalan hingga birokrasi FE UNM mencabutan SK Skorsing yang diberikan kepada keenam kawannya tersebut.
“Pengawalan kasus ini tidak akan usai sampai SK Skorsing itu dicabut,” pungkasnya.(*)
(HM/J)