Beranda Makassar Soal Kasus Tanah, CLARO Minta Muh Syarif Hormati Proses Hukum

Soal Kasus Tanah, CLARO Minta Muh Syarif Hormati Proses Hukum

HERALDMAKASSAR.com – Pihak Claro Hotel Makassar angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan kepada Muhammad Syarif atas pengakuannya sebagai pemilik sah atas lahan yang digunakan Kantor Telkom dan Hotel Claro

Berikut klarifikasi dari General Manager Hotel Claro Makassar, Anggiat Sinaga, Selasa (20/11/2018):

Bahwa berita yang beredar melalui berita online Makassar terkini hari Senin, tertanggal 19 November 2018 di Makassar adalah tidak benar dan menyesatkan.

Yang sebenarnya adalah saat ini Perkara tersebut didalam proses upaya Hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan belum mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap dan belum mempunyai hasil keputusan yang pasti karena masih didalam proses Hukum yang berjalan.

Kami secara jujur Kaget serta kecewa atas dan dengan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini melalui No Register Perkara Perdata 121/Pdt.G/2018/PN.Mks di PENGADILAN NEGERI MAKASSAR tersebut, akan tetapi kami tetap menghormati hukum yang berlaku, Sehingga kami melakukan Upaya Hukum Banding dengan cara-cara yang diatur oleh hukum.

Bahwa Tindakan dan Perbuatan dari Sdr. Muh Syarif ini cukup meresahkan, dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Di mana satu bulan sebelumnya penggugat ini dgn membawa kumpulan massa mencoba untuk memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara main Hakim sendiri tanpa melalui suatu Mekanisme Hukum dalam suatu penetapan pengadilan yang sah. Dan yang Jelas Perbuatan ini sudah merupakan sebuah tindakan barbar yang tidak menghormati Proses hukum, Sehingga kami pun melakukan pengaduan kepada polisi atas tindakan dan perbuatan mereka tsb.

Kami menghimbau kepada sdr Muh Syarif untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dgn mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku, karena Sdr.Muh Syarif sudah menempuh Pilihan jalur hukum, maka secara otomatis biarkan hukum yang berjalan dan menentukan serta dan apakah putusan ini sudah sampai inkracht (memiliki keputusan yang tetap) atau tidak?

Semua tindakan-tindakan yang tidak sesuai hukum akan ada konsekuensinya pula secara hukum.

Sekali lagi kami Tegaskan dan sampaikan, bahwa ini masih berproses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan kami Tegaskan, jangan ada lagi tentang isu-isu atau berita-berita Hoaks melalui Media Sosial atau media-media yang lain yang berhubungan dan yang berkaitan erat dengan berita yang menyesatkan seakan-akan Perkara tersebut diatas sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan itu artinya menyebarkan Hoax dan jelas konsekuensinya pelanggaran pidana UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Dan Disampaikan saja, Bahwa perkara perdata tersebut diatas yg di tangani OLEH KETUA MAJELIS HAKIM YULI EFENDI, Tidak benar SUDAH MEMPUNYAI KEPUTUSAN PASTI – karena masih ditingkat pengadilan Negeri, dan serta saat ini kami menyatakan Upaya Hukum Banding di PENGADILAN TINGGI SULAWESI SELATAN dan dengan demikian Berita tentang Pernyataan PERKARA PERDATA TERSEBUT bahwa Pihak Clarion sudah kalah adalah berita yang TIDAK BENAR YANG MENYESATKAN dan Suatu pernyataan BERITA YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB alias BOHONG.

(MKA/NF/HM)