HERALDMAKASSAR.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar adakan diskusi publik DPRD Kota Makassar terkait Rancangan Peraturan Daerah Zakat, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di IMMIM Putra, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/11).
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Zakat dan Dana Sosial Keagamaan, Rahman Pina mengatakan potensi zakat semakin meningkat setiap tahunnya, karena pertumbuhan ekonomi kota Makassar meningkat 7 persen setiap tahunnya.
Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar mencatat pemasukan Rp5 sampai Rp6 Miliar per tahun. Karena itulah, pihaknya mendorong ada regulasi daerah yang mengatur hal ini.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, ranperda ini akan disahkan. Karena ini penting untuk kita sahkan segera,” ujarnya.
Saat ini DPRD Kota Makassar juga tengah membuat Ranperda Zakat, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang mengatur mengenai sistematika pemungutan dan penyaluran zakat, termasuk mengenai UPZ. Selain itu, ranperda ini juga mengatur mengenai transparansi pengelolaan zakat oleh BAZNAS.
“Kita berharap masyarakat bisa mengakses secara transparan pengelolaan zakat ini. Inilah sebabnya kita dorong ada perda. Satu-satunya poin yang belum diselesaikan, terkait honorer UPZ dan Komisioner Badan Amil Zakat. Karena ada yang mengusulkan diambil dari APBD, ada juga yang mengusulkan dari zakat yang dikumpulkan. Itu kita belum ketemu, tapi kita usahakan segera kita selesaikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Dep.Agama Kota Makassar, Muhammad Nur Khalid mengatakan aturan zakat sudah diatur dalam Undang-Undang No.23/2011 tentang Zakat. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kewajiban mengangkat UPZ jika membuka penerimaan zakat. Karena itulah, setiap masjid didorong untuk memiliki UPZ.
“Dewan masjid di kota Makassar harus membentuk atau mengangkat UPZ jika mengumpul dan menyalurkan zakat, tetapi kenyataannya belum merata. Di kota Makassar seharusnya, pengangkatan UPZ ini di tingkat RT/RW. Supaya tidak ada pendataan yang double,” tuturnya.(*)