POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pagelaran Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga diikuti oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Mantan Nara Pidana (Napi) Korupsi.
Berdasarkan beberapa pemberitaan, menyebutkan, bahwa terdapat 3 Bacaleg yang merupakan mantan Napi Korupsi. Mereka didakwa atas kasus dugaan korupsi program Bappeda tahun 2003.
Ke 3 Legislator itu resmi menjadi tahanan rutan kelas II bulukumba pada tahun 2009. Kini, ke 3 legislator itu bertarung kembali.
Menanggapi hal tersebut, Komisoner KPU Sulsel Uslimin menegaskan, bahwa jangan sekali berharap mantan napi kasus korupsi akan diloloskan pada Pileg 2019 untuk menjadi Daftat Caleg Tetap (DCT) di partai tertentu.
“Untuk itu, partai pengusung caleg yang demikian, sebaiknya tidak berspekulasi seolah-olah bacalegnya bakal bisa diloloskan. Para bacaleg demikian sebaiknya segera digantikan. Jika tidak, maka partai pengusung akan merugi krn di saat akhir akan dilakukan pencoretan,” tegas Usle, sapaanya, Rabu (24/7/2018).
Mantan Jurnalis Fajar ini menuturkan, jika peraturan soal Pencalegan dalam PKPU sudah sangat jelas menggambarkan soal syarat hingga mekanisme pencalonan Bacaleg di Pileg 2019.
“Regulasinya kan sudah terang benderang, bahwa ada tiga kategori eks napi yg tidak boleh nyaleg, korupsi, bandar narkoba, dan predator seksual anak,” ungkap Usle.
“Jadi, siapapun ia, baik anggota atau kader biasa maupun elite alias pengurus teras partai, sepanjang pernah tervonis dan berkekuatan hukum tetap sbg napi korupsi, bandar narkoba dan predator seksual anak, maka yang tidak memenuhi syarat pencalonan,” tutup Usle.
(pojoksulsel)