POJOKSULSEL.com, LUWU TIMUR – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop & UKM) akan terus melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang koperasi dan UKM. Penguatan SDM ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing sebagai modal mengembangkan usaha.
Untuk itu, Disdagkop dan UKM akan terus melanjutkan program penguatan kapasitas SDM, sehingga berdaya saing dan mampu menjadi wirausaha tangguh dengan menggelar Pelatihan Kewirausahaan dan Pelatihan Audit Bagi Pengawasan Koperasi Tahun anggaran 2018, di Hotel Sikumbang, Kecamatan Tomoni, Sabtu (21/07/2018).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Rosmiyati Alwy mengatakan, koperasi dan UKM yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru.
“Pelatihan kewirausahaan dan pelatihan audit bagi pengawasan koperasi merupakan salah satu kegiatan strategis pada Disdagkop UKM yang kami laksanakan setiap tahunnya untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kemampuan para wirausaha pemula dan pengawas koperasi, sehingga dalam pengelolaan koperasi dan usaha dapat dilaksanakan lebih profesional,” ungkap Rosmiyati.
Lanjut Rosmiyati, saat ini kami terus menggalakkan pembinaan menyeluruh kepada seluruh koperasi dan usaha kecil dan menengah yang ada di Luwu Timur, dimulai dari pembinaan manajemen pengelolaan usaha, pengelolaan keuangan koperasi dan pemasaran agar dapat berdaya saing mengikuti tuntutan lingkungan usaha.
“Harapan kami, tentunya kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah agar terus mengembangkan usahanya, dan pengelolaannya dilakukan secara profesional sehingga dapat bertumbuh kembang ditengah perdagangan bebas, ini tentunya untuk kesejahteraan kita dalam mensukseskan program Pemerintah,” tutup Rosmiyati.
Bupati Luwu Timur yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Aini Endis Anrika dalam sambutannya mengatakan, dalam tatanan kehidupan ekonomi, koperasi, usaha kecil dan menengah mempunyai peranan penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Koperasi dan UKM akan memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja sebagai perwujudan dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lanjut Aini, tujuan pokok dari kebijakan pemberdayaan UKM dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah untuk meningkatkan produktifitas UKM, mendorong peningkatan efektifitas program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan UKM.
“Ada empat aspek pokok yang ditekankan pada kebijakan pemberdayaan UKM dalam Inpres tersebut, yakni pertama, peningkatan akses UKM pada sumber pembiayaan. Kedua, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia. Ketiga, peningkatan peluang pasar produk UKM. dan yang ke empat, reformasi regulasi,” tutup Aini.
(tommy setiawan/ pemkab/ luwu timur)