POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama PT PLN wilayah Sulsel, Sulteng,dan Sulbar menggelar rapat kordinasi (rakor) terkait perjanjian pengelolaan mesin genset pulau di ruang rapat kepala Dinas PU, Makassar, Jumat (20/7/2018).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kadis PU Makassar M Ansar ini dihadiri langsung oleh Bidang Hukum Dan HAM Setda kota Makassar, dan bidang kerjasama Setda kota Makassar.
Kepada pihak terkait, Dinas PU kota Makassar menawarkan sejumlah usulan sebagai berikut :
1. Paripurna subtansi amandemen perjanjian kerjasama.
2. Tetap berkordinasi dengan pihak sarana dan prasarana Dinas PU.
3. Menawarkan solusi agar genset dihibahkan ke pihak PLN.
4. Melakukan tata naskah admistrasi sebelum menerbitkan konsep amandemen perjanjian.
5. Melakukan rakor selanjutnya dalam menyempurnakan naskah amandemen perjanjian kerjasama.
(pojoksulsel)