POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman (Prof Andalan) sampai belum ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilgub Sulsel 2018 sampai hari ini, 20 Juli 2018.
Meski, Prof Andalan adalah pasangan di Pilgub Sulsel yang memiliki perolehan suara tertinggi (Pemenang) berdasarkan hasil rapat Pleno terbuka reakipitulasi perolehan suata di Pilgub Sulsel oleh KPU Sulsel di Hotel Max One beberapa waktu lalu.
Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulaweai Selatan hingga saat ini belum menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Penyebanya, KPU Sulsel sampai hari ini belum menerima surat resmi dari KPU RI perihal ada atau tidaknya gugatan di Mahakamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Sulsel 2018.
“Betul, KPU Sulsel masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI, Sementara KPU RI juga menunggu informasi resmi dari MK,” jelas Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya, Jumat (20/7/2018).
Meski begitu, kata Asram Jaya, pihak KPU Sulsel memastikan akan segera menggelar rapat Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih saat surat edaran dari KPU RI telah terbit.
“Begitu ada surat dari KPU RI, segera kami lakukan penetapan,” singkat Asram.
Diketahui, Prof Andalan rencananya akan dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo di Jakarta beberapa waktu akan datang.
(pojoksulsel)