Beranda Sulsel Pemkab Luwu Timur Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Masamba Gelar Sidang Itsbat Nikah...

Pemkab Luwu Timur Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Masamba Gelar Sidang Itsbat Nikah Keliling

POJOKSULSEL.com, LUWU TIMUR – Maraknya kasus pernikahan siri atau lebih dikenal masyarakat dengan nikah kampung menjadi permasalahan yang ditanggapi serius oleh Pemda Luwu Timur. Sebanyak 37 pasang suami istri dari nikah siri ini mengikuti sidang itsbat yang digelar Pemkab Luwu Timur bersama Pengadilan Agama Masamba di Gedung Serba Guna Kecamatan Wotu, Kamis (19/07/2018).

Sidang itsbat nikah keliling ini di inisiasi Pemerintah Luwu Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Masamba Luwu Utara, dikarenakan Kabupaten Luwu Timur belum memiliki Kantor Pengadilan Agama. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memudahkan pasangan suami isteri yang nikah siri bisa di akui Negara.

Dohri As’Ari, Asisten Pemerintahan Luwu Timur yang menangani Sidang Itsbat nikah keliling ini mengungkapkan, sebanyak 70 pasang suami istri mendaftar untuk mengikuti kegiatan ini, namun hanya 44 pasang yang bisa melengkapi berkas.

“Dari 44 Pasang ini yang datang mengikuti sidang sekitar 37 Pasang, satu pasang di tolak majelis Hakim dikarenakan belum punya bukti cerai,” ungkap Dohri.

Dohri menambahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memfasilitasi kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran tertib administrasi di masyarakat, serta memudahkan dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, KTP serta mendapatkan buku nikah.

“Tanpa ini, susah mendapatkan KTP dan ini jelas berdampak pada mereka jika mereka ingin mengurus Paspor untuk naik Haji misalnya, tidak bisa dilayani karena tidak punya buku nikah,” terang Dohri.

Sidang Itsbaht nikah keliling ini di pimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Agama Masamba Dra. Hj. Noor Aini, di bantu lima orang Hakim yakni, Mahyuddin SHi. MH., Mahdyis Syam, SH. Abdul Hizam Monoarfa, SH. Ahmad Edy purwanto, SHi.dan Lusiana Mahmudah, SHi.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Masamba, Noor Aini, dari seluruh pasangan suami isteri yang di sidang hanya satu pasang saja ditolak. Karena nikah siri tapi belum resmi bercerai dengan istri dan suami lamanya.

“Hanya satu pasang yang tidak bisa kita akomodir, karena tidak memiliki bukti cerai, walaupun mereka sudah lama pisah ranjang. Pasangan yang dinikahkan harus memperlihatkan bukti cerai apabila sudah menikah sebelumnya,” papar Noor Aini.

Syarat lain yang harus di hadirkan adalah membawa dua orang saksi yang menjadi saksi pernikahan siri tersebut, tanpa saksi juga kita tolak.

(tommy setiawan/ pemkab/ pojoksulsel)