POJOKSULSEL.com, MAKASSAR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna terkait Pandangan umum fraksi tentang empat Ranperda Kota Makassar, Jumat (13/7/2018) lalu.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar Adi Rasyid Ali didampingi Wakil Ketua II DPRD Makassar Erik Horas, dihadiri Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal dan Anggota DPRD Makassar.
Dalam pandangan fraksi PKS yang dibacakan oleh Yeni Rahman, pihaknya, menyesalkan pelayanan publik terhadap pembayaran insentif kegiatan sosial yang lamban dilakukan oleh pemerintah kota Makassar.
“Iaa betul, jadi Fraksi kami (PKS) menyesalkan pelayanan publik selama tahapan masa kampanye sangat kurang maksimal. Yang menyedihkan bagi kami adalah ada 1400 imam masjid, guru ngaji, pemandi jenazah belum menerima insentif,” jelas Yeni saat dikonfirmasi, Minggu (15/7/2018).
“Fraksi PKS mendesak pemerintah kota agar segera merealisasikan pembayaran insentif bagi imam masjid, guru mengaji, dan pemandi jenazah,” sambung Yeni.
Sementara, Fraksi Golkar, H. Sahruddin Said, memandang bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan tahun Anggaran 2017 masih mengikuti format yang diatur dalam peraturan yang sudah lampau.
“Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Kemendagri tahun 2006 yang diselaraskan dengan peraturan pemerintah tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” ucapnya.
(pojoksulsel)