POJOKSULSEL.com, PINRANG – Tim Crime Fighter Resmob Kepolisian Resor Pinrang mengamankan Muh Iqbal Tahir alias Iqbal Warga Lontangge dan Glen warga BTN Lapadde Mas Blok D Nomor 4 Pare pare .
Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Hasmun mengatakan, penangkapan kedua pelaku di back up Tim Monitoring Polda Sulsel dan Resmob Majene.
“Penangkapan kedua pelaku ,berawal saat Resmob mengamankan Erwin di kecamatan Tameroddo Kabupaten Majene Sulawesi Barat,” kata Hasmun di Mapolres Pinrang, Jumat 13 Juli 2018.
Erwin diamankan kata dia, karena laki laki tersebut membeli HP hasil kejahatan kedua pelaku melalui media sosial, yang dijual Fahrul Jamil warga Abu bakar Lambogo Pare Pare.
“Fahrul mengaku membeli Hp itu dari Iqbal salah seorang pelaku,” katanya.
Iqbal dan Glen lanjut dia melakukan aksi kejahatan dengan menjambret Salmiah seorang PNS di Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang 25 Juni lalu, yang mengakibatkan korban kehilangan HP Oppo A37 dan uang 100 ribu yang ada dalam tasnya.
Polisi kata dia berhasil mengamankan
Satu unit handphone merek oppo A37 milik korban, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah Nopol DP 2276 AL yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Jadi, lelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Mapolres Pinrang,” ungkap Hasmun. (haerul amran /pojoksulsel)