Beranda Sulsel DPRD Lutim Tanggapi Kisruh Zonasi PPDB 2018

DPRD Lutim Tanggapi Kisruh Zonasi PPDB 2018

POJOKSULSEL.com, LUWU TIMUR – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 memicu kegaduhan di sejumlah daerah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 dianggap sebagai muara kegaduhan tersebut.

Sistem zonasi ini mulanya diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Namun kenyataan di lapangan berlainan.

Sementara pada Bagian Keempat tentang Sistem Zonasi, dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat.

Dalam kunjungan kerja monitoring Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 di Kecamatan-kecamatan di Luwu Timur, yang semestinya membahas kegiatan yang didanai APBD justru warga mempersoalkan sistem zonasi PPDB 2018 yang tidak ada kaitannya dengan Pertanggungjawaban APBD TA 2017.

Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD H. Sarkawi A. Hamid, Program ini katanya masih belum pantas dilakukan secara utuh, karena sarana di daerah Kabupaten itu sangat terbatas. Belum lagi, sistem zonasi PPDB 2018 ini belum tersosialisasikan dengan baik.

“Orang tua siswa belum paham dengan sistem baru ini, mereka terbiasa dengan pola lama,” ujar Sarkawi. Rabu (11/7/2018).

Wakil Ketua I DPRD luwu timur H. M. Siddiq BM, SH

Sementara Wakil Ketua DPRD Lutim HM Siddiq BM ikut menanggapi, menurutnya kalau sistem zonasi PPDB seperti ini diterapkan, maka di Lutim yang bisa bersekolah adalah alumni SMP yang ada di ibu kota kecamatan.

Olehnya itu, Siddiq meminta pemerintah pusat mengkaji aturan ini. karena itu perlu dievaluasi sistem zonasi ini dan lebih arif dan bijak kondisi riil di Daerah.

“Disarankan pemkab agar berkomunikasi dengan pemprov sulsel maupun pusat agar kisruh ini bisa diatasi,” tutupnya.

(Tommy setiawan/ DPRD lutim/ pojoksulsel)