Beranda Politik Sah, Appi-Cicu Gugat KPU Makassar Ke MK

Sah, Appi-Cicu Gugat KPU Makassar Ke MK

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR –Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi – Cicu) resmi mengajukan gugatannya terhadap putusan KPUD Makassar di Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstutusi.

Gugatan itu, atas nama kuasa Hukum Appi – Cicu, Muhammad Rulyandi dkk sebagai kuasa hukumnya. Itu terlihat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang telah tercatat sejak, pukul 16.31 WIB, Selasa (10/7/2018).

Gugatan Appi – Cicu ini melampirkan status terlapor yakni KPUD Makassar.Diketahui, Pasangan tunggal Pilkada Makassar Appi-Cicu dinyatakan kalah dari Kolom kosong, setelah diputuskan melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi suara Pilkada Makassar di Hotel Max One Makassar beberapa waktu lalu.

Pasangan yang diusung oleh 10 Partai ini hanya meraih 264.245 suara atau 46,77 persen, sementara kolom kosong sebesar 300.795 suara atau 53,23 persen.

Selisih jumlah suara Appi-Cicu dengan kolom kosong melebihi ambang batas untuk digugat ke MK. Selisihnya 6,46 persen.

Sesuai aturan, untuk mengajukan gugatan ke MK bagi Kota Makassar yang memiliki jumlah penduduk 1 juta lebih, harus memiliki selisih suara 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Sekjen MK, Prof Guntuh Hamzah, pernah memaparkan, meski dalam hasil Pilkada, perbedaan perolehan suara tak sesuai ambang batas MK, pihak MK masih tetap membuka ruang untuk pengajuan gugatan.

“Tetap dilayani meskipun melebihi ambang batas di MK, jadi kalau mau masuk ke sini tetap dilayani nanti akan ditelaah perkara-perkaranya. Di 2 Pilkada sebelumnya juga tetap dilayani,” ujar Guntur dilansir detikcom, Senin (9/7/2018) kemarin.

Guntur menjelaskan, berdasarkan pengalaman 2 pilkada serentak sebelumnya, gugatan yang melebihi ambang batas di MK tetap digelar sidang. Bahkan, ada juga pilkada yang ambang batas suara di atas 0,5% tetap digelar hingga ke pokok perkara.

“Tentu nantinya itu domain dari bapak-ibu hakim yang akan menentukan dan melihat masalahnya. Dulu bahkan ada Pilkada di Kabupaten yang ambang batasnya lebih dari 0,5% tetap digelar sampai ke pemanggilan saksi karena memang hakim melihat ada yang aneh,” demikian Guntur.

(pojoksulsel)