Beranda Politik Gugatan Banyak Ditolak, Legislator Partai Demokrat Ini Sebut Penyelesaian Sengketa di MK...

Gugatan Banyak Ditolak, Legislator Partai Demokrat Ini Sebut Penyelesaian Sengketa di MK Objektif

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Angka 3.000 pemilih tambahan yang menggunakan KTP-el dan Suket di Parepare, seperti dilaporkan tim paslon nomor 2 FAS ke Panwaslu, dan kini disoal ke MK, dinilai masih kecil dan wajar.

Daerah lain justru lebih besar dibanding Parepare. Di Pinrang, data pengguna KTP el dan Suket mencapai 13 ribu dari 260 ribu DPT. Itu berarti sekitar 5 persen dari DPT.

Bahkan di Takalar lebih besar lagi mencapai 30 ribu pengguna KTP el dan Suket dari 203 ribu DPT. Hal ini diungkap mantan Ketua KPU Parepare, Hamran Hamdani, Senin, 9 Juli 2018.

Menurut Hamran, Parepare yang hanya 3.000 pengguna KTP el dan Suket (sesuai laporan tim FAS) atau 3 persen dari 95 ribu DPT masih sangat kecil dibanding daerah lain. Dan itupun dari hasil pemeriksaan Panwaslu disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran.

“Jadi apa yang dijadikan alasan gugatan ke MK telah juga dilaporkan ke Panwaslu Parepare terutama pemilih yang masuk kategori pemilih tambahan. Panwas pun sudah memeriksa dan menyatakan tidak ditemukan kesalahan,” beber Sekretaris Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) ini.

Hal sama diungkap Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Menurut Rahmat, 3.000 adalah angka yang kecil dari jumlah pemilih Parepare, jika dibandingkan dengan daerah lain.

Soal tim FAS menggugat ke MK dengan perkara yang sama, sebagai partai pengusung TP, Rahmat menekankan, itu tidak masalah.

“Karena semua tahapan Pilkada punya mekanisme dan aturan yang mengatur calon atau pihak lain yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan gugatan, jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” papar Rahmat yang akrab disapa Ato.

Dia menjelaskan, mulai tahap pendaftaran, lalu kampanye, pencoblosan, dan tahap penetapan kepala daerah terpilih, seluruhnya telah diatur dalam UU Pilkada.

Seperti pada tahap terakhir sebelum KPU menetapkan kepala daerah terpilih maka calon diberi jangka waktu 4 hari setelah penetapan hasil rekap suara tingkat kota untuk melakukan gugatan ke MK.

Selanjutnya MK kata Rahmat, akan menilai isi gugatan apakah diterima atau ditolak.

“Terkait gugatan Pilkada, hampir sudah mengalami penurunan karena mekanisme dan transparansi serta perbaikan-perbaikan proses Pilkada yang baik. Hal ini dapat kita lihat dalam situs MK. Begitu juga dengan gugatan yang diajukan kebanyakan ditolak MK,” tandas Wakil Ketua DPRD Parepare ini. (haerul amran /pojoksulsel)