POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Setelah sempat ditunda (03/07/2018) lalu, sidang kesimpulan antara warga Bara-baraya melawan penggugat Nurdin dg. Nombong dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Selasa, (10/07/2018).
Mengawal hal tersebut, ratusan warga Bara-baraya bersama sejumlah organ yang bersolidaritas kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Massa bergerak dari jalan Abu Bakar Lambogo pukul 10.30 WITA menuju jalan Kartini dan memulai aksinya di PN pada pukul 11.00. Dalam aksinya, warga membagikan selebaran di sekitar lampu lalu lintas PN, dan melakukan orasi, pembacaan puisi.
Dalam pegelaran aksi ini dihadirkan pohon derita penggusuran yang digantungi beberapa baju, sepatu dll. Pohon tersebut menggambarkan dampak penggusuran terhadap warga Bara-baraya. kembali ke halaman PN untuk melakukan orasi, pembacaan puisi dan live mural.
Setelah aksi yang dilakukan warga Bara-baraya pada Selasa (03/7/2018) lalu, pihak humas PN mengundang perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi di ruang mediasi. Dalam ruang mediasi, warga menyampaikan kegelisahannya terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa warga Bara-baraya telah kalah dan akan segera digusur.
Menanggapi hal tersebut, pihak Humas PN menegaskan bahwa hakim tidak mungkin diintervensi pihak manapun, hakim juga tidak akan menyampaikan substansi perkara kepada siapapun.
“Karena itu, isu mengenai kekalahan warga sama sekali tidak benar dan tidak boleh ada penggusuran tanpa perintah eksekusi dari pengadilan”, ujar Safri, salah seorang perwakilan Humas PN Makassar.
Apalagi proses pengadilan yang ditempuh warga cukup panjang. Setelah proses hukum tahap pertama, masih ada banding dan kasasi.
Pihak PN menyatakan apresiasinya terhadap aksi damai warga Bara-baraya yang tidak menginginkan konflik horizontal maupun vertikal terjadi di Bara-baraya dan berusaha meluruskan opini yang berkembang dengan mengkonfirmasi isu-isu tersebut kepada pihak PN.
Pak Lulu, Jenderal Lapangan juga menjelaskan, bahwa aksi ini dilakukan untuk mengawal jalannya proses persidangan tahap kesimpulan dan akan menunggu putusan agar sesuai dengan norma-norma hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Oleh karena itu warga menanyakan dan menuntut independensi dan keberanian hakim dalam perkara ini.
“Hakim tidak takut TNI, Polri,” jawab humas PN dan ditegaskan dalam pertemuan)
Prinsip-prinsip pengadilan tanpa ada intervensi dari pohak penggugat dan orang besar yg ada dibelakangnya.
Pak Lulu juga menerangkan bahwa aksi ini sekaligus meluruskan fakta hukum mengenai opini yang berkembang di masyarakat, bahwa warga Bara-baraya telah kalah.
“Warga hingga kini masih optimis dan akan terus berlawan dan berjuang mempertahankan tanahnya baik di dalam maupun di luar persidangan. Warga juga mengecam tindakan oknum pemerintahan maupun oknum aparat yang menyebar isu-isu tidak benar yang menyatakan Bara-baraya telah kalah kepada masyarakat luas. Warga juga mengajak publik untuk bersimpati pada perjuangan melawan mafia tanah atau setidaknya jangan menyudutkan warga dengan mengatakan warga tidak memiliki surat-surat, tidak punya harapan karena ada orang besar di belakang rencana penggusuran warga”
Selain itu, menurut Lulu, tujuan lain aksi ini adalah untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan selama ini seperti; 1. Tanah warga berada di luar tanah asrama TNI AD Bara-baraya. 2. Warga telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1960an dengan berdasar alas hak yang sah sesuai hukum bukan melalui surat izin penempatan dari Kodam XIV/HSN. 3. Warga bukan anggota maupun pensiunan TNI dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Kodam XIV/HSN. 4. Selama persidangan dan pada pemeriksaan setempat, Penggugat tidak mampu membuktikan dan menunjukkan secara pasti di mana letak tanahnya sehingga objek sengketa tidak jelas 5. Di dalam objek sengketa yg ditunjuk penggugat terdapat warga/orang yg juga menguasai objek namun tidak digugat. menegaskan bahwa warga Bara-baraya tidak kalah dan akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sebab secara fakta hukum kami memiliki bukti yang kuat di persidangan.
(pojoksulsel)