POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Paslon pada Pilkada Parepare. Rabu 4 Juni 2018. Lima komisioner hadir dalam kegiatan ini.
Rapat yang di gelar terbuka di aula media centre kantor KPU Parepare tersebut, di hadiri oleh sejumlah saksi Paslon, pihak Panwaslu, PPK, KPPS dan Aparat Kepolisian.
Perolehan suara kedua paslon tak jauh berbeda dengan has perhitungan di tingkat Kecamatan.
Paslon nomor urut satu (Taufan-Pangerang) tetap unggul dengan selisih sekitar 2,38 Persen.
“Ya, kita menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara oleh masing masing-masing Paslon,” kata Nur Nahdiyah, Ketua KPU Parepare.
Setelah tahapan itu, kata dia, tahap selanjutnya yakni penetapan pasangan terpilih.
“Rencananya tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara. Terhitung mulai hari ini Rabu 4 Juni 2018. Pukul 16.35 WIB,” jelasmya.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dalam proses tahapan Pilkada, Tiga hari tersebut pihak paslon yang kalah memilih hak untuk melakukan sanggahan dan menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK).
“Jadi, berdasarkan aturan yang ada paslon yang kalah dapat mengajukan gugatan tiga hari setelah penetapan hasil rekap tingkat kota. Kita tunggu saja hasilnya terhitung mulai hari ini, kalau tidak ada surat dari MK, kita baru tetapkan Paslon terpilih,” ungkap Nur Nahdiyah.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan TP-Pangerang, Ir. Kaharuddin Kadir, mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak penyelenggara yang telah melakukan rekapitulasi tingkat kota.
“Hasilnya, Alhamdulillah, paslon kami menang dengan selisih dua persen lebih,” terang Ketua DPRD Parepare ini.
Hasil pleno tingkat kota sendiri yakni pasangan nomor urut 1 mendapat perolehan suara 39.966 atau 51.2 persen. Sementara rivalnya, paslon Faisal-Asriadi (FAS) memperoleh 38.108 suara atau 48.8 persen. Selisih kedua paslon ini yaitu 1.858 suara atau 2.4 persen.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada mengatur lebih rinci soal syarat kandidat yang bisa mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK diatur dalam pasal 158. Berikut aturannya:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. (haerul amran /pojoksulsel)