POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar memprotes pelarangan meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilwali Makassar.
Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, pelarangan tersebut adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum, yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.
“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” ungkap Qodriansyah Agam Sofyan.
Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja Pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh.
Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudka kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
Atas dasar itu, AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers.
Sebelumnya diberitakan, wartawan Harian Kompas, Reni Sri Ayu dilarang meliput pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Makassar di Kecamatan Rappocini, Jumat (29/6/2018).
(muh fadly/rilis/pojoksulsel)