Beranda Sulsel Jadi Saksi Kasus Rastra, Pj Sekda Parepare: Tak Ada Yang Keliru Apalagi...

Jadi Saksi Kasus Rastra, Pj Sekda Parepare: Tak Ada Yang Keliru Apalagi di Rugikan

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Parepare, Iwan Asaad menjawab tegas bahwa program beras sejahtera (Rastra) bermanfaat bagi masyarakat, dan tak ada yang dirugikan.

Ini ditegaskan Iwan Asaad saat menjadi saksi kasus Rastra yang mendudukkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) di kursi persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Senin malam, 25 Juni 2018.

“Program Rastra ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dan saya pikir tidak ada yang dirugikan bahkan Kemensos mengapresiasi Parepare bisa jadi contoh daerah lain,” ungkap Iwan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

Kepala Bappeda Parepare ini menjelaskan, Bansos Rastra adalah program sejak 2016, namun ada pembaruan dari pemerintah pusat pada 2018. Dan ini menjadi program strategis nasional dan daerah.

Ditanya oleh JPU apakah ada yang keliru dalam penyalurannya, Iwan kembali menjawab tegas, bahwa tidak ada yang keliru.

“Jadi pak wali kota turun tangan langsung mensosialisasikan untuk memastikan informasinya sampai ke masyarakat, karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak, dan menjadi program strategis nasional dan daerah,” papar Iwan meyakinkan JPU dan majelis hakim.

Iwan menekankan, bukan saat 2018 saja, karena dikaitkan dengan tahun Pilkada, namun sejak 2016 dan 2017, di awal tahun, wali kota selalu turun mensosialisasikan program Rastra (sebelumnya Raskin).

Ditanya oleh JPU, apakah dalam sosialisasi ini melibatkan wakil wali kota, Iwan mengaku, tidak paham dengan istilah pelibatan. Karena menurut Iwan, pemerintah daerah itu adalah satu kesatuan kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta para pembantunya, yang masing-masing sudah jelas tugas pokok dan fungsinya.

Iwan menambahkan, sosialisasi penting karena ada perubahan pada Bansos Rastra 2018, bukan lagi utuh 15 kg seperti tahun sebelumnya, namun khusus di Parepare, terbagi 10 kg dari pemerintah pusat dan 5 kg dari Pemkot.

“Itu karena masyarakat Parepare sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg gratis bahkan diantar langsung sampai depan rumahnya. Makanya dilanjutkan kembali pada 2018, dengan mekanisme 10 kg APBN dan 5 kg APBD, agar tetap 15 kg, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,” terang Iwan.

Sidang untuk mendengar keterangan saksi ini, setidaknya ada 36 saksi memberi keterangan secara maraton dimulai pukul 13.00, Senin, 25 Juni 2018, hingga pukul 00.15, dini hari, Selasa, 26 Juni 2018, dan Iwan Asaad menjadi saksi pamungkas.

Sidang selanjutnya adalah Selasa, 26 Juni 2018, dimulai pukul 15.00, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari JPU. Sidang yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati SH MH (hakim ketua), Wakil Ketua Samsidar Nawawi SH MH, dan anggota Vidya Andini Tuppu SH MH ini, dijadwalkan sudah putus paling lambat Jumat, 29 Juni 2018. (haerul amran /pojoksulsel)