POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai mendistribusikan formulir surat pemberitahuan pemilih atau C6.
Pendistribusian tersebut telah dimulai sejak hari ini, Minggu, (24/6/2018) dan ditarget rampung, Selasa, (26/6/2018).
Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah menguraikan teknis pendistribusian C6. Menurutnya, KPPS wajib mendatangi pemilih dan menyerahkan langsung C6 tersebut.
“Apabila pemilih yang tertera dalam C6 tidak ada di tempat, maka tidak boleh dititip. Boleh dititip, dengan pengecualian, yang ditempati menitip tersebut adalah orang yang mengenal yang bersangkutan, misalnya kakaknya, atau keluarganya. Selama bukan, maka tidak boleh dititip,” urai Nur Nahdiyah yang dihubungi via phone, Minggu, (24/6/2018).
Sebanyak 95.147 lembar C6 berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan didistribusikan kata dia.
Diketahui, Bacukiki sebanyak 13.094 lembar, Ujung, 21.896, Bacukiki Barat 28.596 dan Soreang yang terbanyak 31.561 lembar.
Terkait pengawasan yang wajib diperketat karena rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare menurunkan 300 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mendampingi KPPS dalam menyalurkan C6 tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun kepada wartawan.
“Kami sudah instruksikan kepada Pengawas di setiap TPS dan PPL untuk mengawasi jalannya pendistribusian C6,” terang Zainal Asnun.
Dia mengatakan, pengawas TPS yang berjumlah 300 orang sesuai dengan jumlah TPS di Parepare merupakan warga independen yang berdomisili di sekitar TPS masing-masing.
“Jadi pada saat pendistribusian C6, Pengawas TPS mengenal warga atau pemilih yang bersangkutan. Jadi jika ada orang lain yang menerima C6 itu, maka tugas Pengawas dan PPL untuk segera bertindak,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada KPPS untuk memastikan C6 terdistribusi kepada orang yang berhak, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
“Kalau misalnya ada yang tidak terbagi karena orangnya meninggal dunia atau pindah domisili agar segera C6 itu dikembalikan ke TPS atau ke KPU. Masyarakat juga kami minta proaktif menghubungi KPPS setempat untuk meminta C6-nya,” imbaunya. (haerul amran / pojoksulsel)