Beranda Sulsel Perjuangkan Hak Rakyat Soal Beras TP di Sidang, TP: Keterangan Saksi Tak...

Perjuangkan Hak Rakyat Soal Beras TP di Sidang, TP: Keterangan Saksi Tak Benar dan Rekayasa

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Sidang kasus dugaan pelanggaran kewenangan dalam program beras sejahtera (Rastra) yang mendudukkan Wali Kota Parepare (non aktif) Taufan Pawe (TP), di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jumat malam, 22 Juni 2018, berlangsung datar.

Satu saksi sekaligus pelapor kasus ini, Abd Rasak Arsyad yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), tidak banyak memberi keterangan penting. Hanya banyak berkilah “tidak tahu”.

Begitupun saat majelis hakim dan Taufan Pawe serta penasihat hukumnya menanyakan atas dasar laporannya itu, siapa yang diuntungkan dan siapa dirugikan, lagi-lagi Rasak Arsyad mengatakan “tidak tahu”.

“Saya hanya tahu tenggat waktunya enam bulan sebelum penetapan calon, kalau siapa diuntungkan dan siapa dirugikan, saya tidak tahu,” tegas Rasak di hadapan majelis hakim.

Jika mengacu pada dugaan aturan  yang dilanggar seperti dilaporkan Rasak ke Panwaslu Parepare, yakni pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, bunyinya secara utuh adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon enam bulan sebelum penetapan calon.

Rasak pun mengaku tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian yang dilaporkan. Dia hanya berdasarkan pada tayangan rekaman video yang beredar di media sosial (medsos) youtube. Dia pun tidak tahu pasti kapan waktu pengambilan gambar rekaman itu.

Ada dua rekaman video yang dijadikan alat bukti, pertama rekaman dari tayangan sebuah program di TV Peduli milik Pemkot Parepare tertajuk “Sekilas Info”, saat program Rastra disosialisasikan oleh Taufan Pawe, yang kedua rekaman video amatir saat TP kampanye di salah satu lokasi.

Atas dasar rekaman kedua video itu Rasak melaporkan kasus ini ke Panwaslu Parepare pada 22 April 2018.  Dalam tayangan rekaman yang disaksikan majelis hakim di persidangan, rekaman pertama terlihat murni sosialisasi Rastra atas nama Pemkot Parepare yang dihadiri TP sebagai wali kota.

Sementara rekaman kedua, kampanye TP sebagai paslon hanya menyebutkan Rastra itu program pemerintah untuk membantu masyarakat tetap mendapatkan Rastra 15 kg, tanpa mempengaruhi pemilih untuk memilih TP secara berlebihan, dan sama sekali tidak menjatuhkan atau menyudutkan paslon lain.

Dalam sidang juga terungkap, jika Rasak adalah bagian dari tim pemenangan Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) yang notabene adalah rival TP di Pilkada, meski dia melapor atas nama pribadi.

Di penghujung sidang saat TP diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menilai keterangan saksi, TP dengan tegas mengatakan, semua keterangan saksi tidak benar dan rekayasa.

Sidang yang diketuai oleh Andi Nurmawati SH MH, Wakil Ketua Samsidar Nawawi SH MH, dan anggota Vidya Andini Tuppu SH MH ini, kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Juni 2018, mulai pukul 13.00, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (haerul amran/pojoksulsel)