POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Menyikapi Arus Politik dinasti di Sulawesi Selatan dengan berbagai Dampak dan korbannya, dimana Kekuasaan dinasti politik yg sudah menggurita menjadikan proses Pilkada Sulawesi Selatan sudah mulai meninggalkan Prinsip prinsip demokratis.
Aktivis Demokrasi Ilyas mengungkapkan bahwa Fakta Praktek Politik Dinasti oleh kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.
Ilyas memaparkan bila dampak Dinasti politik yang lebih identik dengan kerajaan. kekuasaan dinasti yang menempatkan dan mengatur pekerja pemilihan, diatur untuk memuluskan berlanjutnya kekuasaan secara turun temurun dari ayah kepada anak. “segala cara mereka pakai selama ini agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga telah menggerus Nilai-nilai demokratis”. sesal Ilyas
Aktivis Demokrasi Ilyas, menegaskan, Massifnya pelaporan masyarakat ke bawaslu terkait mulai dari bukti-bukti Pemalsuan dukungan KTP, kecurangan sampai bukti Pengerahan ASN secara massif di Gowa dalam Pilgub Sulawesi Selatan hingga hari ini belum ada titik terangnya. “ini Tanda kalau Penyelenggara pilkada diduga dikuasai oleh dinasti politik”
Ilyas Menyebutkan Proses Pilkada demokratis yang ditandai partisipasi Publik justru tidak mendapat atensi oleh penyelenggara pemilu akibat kuatnya pengaruh dinasti politik. ujar Mantan Ketua Umum Ipmil Luwu Raya ini.
Dia menambahkan, Indikasi rusaknya sistem penyelenggaraan Pemilu karena Dinasti politik sebab sudah memasang orang-orangnya, “keberadaan mereka sebagai kaki tangan dinasti politik yang membegal proses demokrasi melalui instrumen resmi Pelaksana Pemilu”.
Kekuasaan yang lahir dari proses demokratis berubah model jadi kerajaan oleh sekelompok penumpang gelap Demokrasi. padahal Kekuasaan yang cenderung Abuse semakin diperparah oleh dinasti politik yang menggunakan politik prosedural , Ulas Ilyas
Dia menegaskan, Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.” Anak atau keluarga dinasti politik masuk institusi demokrasi yang disiapkan, penguasa patrimonialistik ini terselubung menunggangi jalur prosedural” Ungkap Alumni Fakultas Hukum UMI tersebut
Olehnya itu, Ilyas Mengingatkan kepada pihak Panwaslu kabupaten Gowa dan Bawaslu Sulawesi Selataj segera menuntaskan Laporan tersebut, “jika dalam tenggang waktu 24 jam tuntutan Ini tidak digubris, maka kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP di Jakarta,” Pungkasnya.