POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Jika pemilih tak dapat memperlihatkan KTPEl atau Suket kepada KPPS pada saat hari pencoblosan pilkada, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018. tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Dengan ketentuan KPPS memastikan bahwa form C6 yang dibawa sesuai dengan identtas pemilih yang bersangkutan.
Terkait hal ini, Stering Group (Dewan Pengarah) Kornas JPPR, Zulfikarnain menilai keputusan ini menciptakan peluang kecurangan lebih besar. Atau, dengan kata lain menjadi celah bagi oknum tertentu berbuat kecurangan di hari H pilkada.
“Berdasarkan pemantauan JPPR terdahulu, hal ini sangat rawan dicurangi. Di tahun pemilu dan pilkada sebelumnya, beragam modus yang dilakukan,” ujar Zul.
Ia menambahkan kerap terjadi transaksi c6 milik pemilih yang diperjual belikan ke tim sukses. Biasanya form c6 ditukar beras ataupun uang.
Lalu, c6 itu nanti akan dibawa oleh orang lain dari tim sukses kandidat ke TPS untuk memilih ‘tuannya’.
“Nah, saya berharap pengawas pemilu agar menseriusi hal ini, karena sangat jelas masuk kategori politik uang,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar KPPS agar betul-betul diawasi, karena prilaku ‘main mata’ dengan tim sukses sudah banyak terjadi pada pilkada sebelumnya.
(pojoksulsel)