POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menggunakan hak interpelasi sebagai legislatif di tingkatan Kabupaten/Kota se Kota Makassar.
Tercatat, telah ada 10 anggota DPRD Kota Makassar yang telah menandatangani hak interpelasi. Ke 10 legislator tersebut yakni H M Said (PBB), Kamaruddin Olle (NasDem), Irwan Djaffar (NasDem), Syamsuddin Kadir (Golkar), Rahman Pina (Golkar ), Fasruddin R (PPP), Arifin (PKPI), sangkala sadiko (PAN) dan Jufri Pabe (Hanura).
“Kita akan ajukan hak interpleasi, saat ini sudah 10 orang yang telah bertandatangan syaratnya itu 7 dari dua fraksi berbeda, insya allah akan terus bertambah,” tuturnya saat dikonfirmasi di DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (8/6/2018).
Hal ini buah dari tindakan Wali Kota aktof Kota Makassar Danny Pomanto yang dengan sengaja menonaktifkan sederet Camat di Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Golkar, Syamsuddin Kadir mengatakan, situasi ini ibarat Tsunami di Kota Makassar.
“Ini tsunami pemerintahan, tiba tiba menganti sekaligus 15 camat se Kota Makassar, ada apa ?,” ujarnya.
Hak interpelasi, kata Syamsuddin Kadar hanya ingin mengetahui alasan pemberhentian camat tersebut.
“Kita hanya ingin tanya alasannya, ada kejadian luar biasa apa sehingga menonaktifkan seluruh camat bukan kita benci ke beliau,” tutupnya.
(pojoksulsel)