POJOKSULSEL.com, SUNGGUMINASA – Korkor Program Kotaku untuk wilayah Gowa-Maris, Nurliah Ruma’, terancam dilaporkab ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Hal itu bermula saat Nurliah Ruma’ yang merupakan kakak kandung dari Ketua KPU Gowa Zainal Ruma’ berkicau dengan menyebut penggiat LSM adalah pakappala tallang atau dalam konotasi bahasa Makassar identik dengan penipu.
“Sangat tidak relevan di ruang publik hal tersebut diungkapkan. Kecuali kalau ibu Nurliah Ruma’ langsung menyebut oknum yang dimakdsud sebagai penipu. Itu bisa menjadi persoalan pribadi, tapi ini sama dengan fitnah bagi kami,” terang Direktur Eksekutif Center Information Publik (CIP) Zulfiadi Muis, Senin (28/5/2018).
Di sisi lain, Zulfiadi menyebutkan, kicauan ini tidak bisa didiamkan karena menyangkut harkat dan martabat berorganisasi bagi penggiat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Senada, Ketua LSM-KAPAK Khaeril Jalil menilai komentar dari Nurliah Ruma’ sudah tidak beretika karena terkesan menganggap semua penggiat LSM itu penipu.
“Pernyataannya memojokkan penggiat LSM, karena menuding penggiat LSM sebagai pakappala tallang yang dalam idiom Makassar dapat diartikan sebagai penipu,” kata Khaeril Jalil.
Khaeril yang juga berprofesi sebagai advokat ini menegaskan, Nurliah Ruma’ bisa terkena delik pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang dapat diproses secara hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Kami bersama teman-teman penggiat LSM lainnya, seperti dari CIP, SOMASI, KOMPAK, KONTRAK, Pemantik, KAJI, Insani Indonesia, Garuda Sakti sementara mengkaji hal ini untuk dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Diketahui, di salah satu grup WA Pejuang Anti Korupsi, Nurliah Ruma’ menulis pernyataan dalam bahasa Makassar.
“Ammari-mari ngasengko kasih label dirimu LSM nampa pakappala tallangko..cari alternatif hidup lain..berkarya baik..dan rejeki halal (berhenti menyebut diri LSM tapi penipu),” tulis Nurliah Ruma’.
(pojoksulsel)