POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Dua orang perempuan di Kota Makassar menggeluti bisnis haram sabu. Kakak beradik yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini berbagai peran menjadi pengedar dan kurir sabu.
Identitas kedua IRT tersebut adalah Ramlah (51) dan adiknya Mulyani (39). Keduanya merupakan warga Jalan Bu Dua Makassar.
Keduanya berhasil ditangkap oleh tim Macan, Satres Narkoba Polrestabes Makassar, saat hendak melakukan transaksi penjualan sabu di Jalan Sungai Lomboto, Makassar, Rabu (23/5/2018).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan awal mula penangkapan kakak beradik pengedar sabu tersebut.
Ia mengatakan, anggota Tim Macan memperoleh informasi akan dilakukannya transaksi penjulan sabu. Sehingga, anggota membuntuti kakak-beradik tersebut yang berboncengan sepeda motor menuju tempat kejadian perkara (TKP).
saat tiba di lokasi, anggota tim Macan langsung menggeledah Ramlah. Ditemukan barang bukti 1 saset sabu. Sementara itu, Mulyani bersiap di atas motor.
“Barang bukti sabu yang ditemukan anggota itu dibungkus oleh tissu warna putih,” kata Kompol Diari, Kamis (24/5/2018).
Setelah diinterogasi, Mulyani mengaku membeli sabu itu dari seorang pria berinisial M sehari sebelumnya.
Sementara itu, Ramlah mendapatkan upah Rp20 ribu untuk satu kali pengantaran sabu.
Saat ini, IRT kakak-beradik tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar, untuk diproses hukum.
(muh fadly/pojoksulsel)