Beranda Opini Akal Bulus Putusan Musyawarah Panwaslu

Akal Bulus Putusan Musyawarah Panwaslu

DALAM kondisi normal, KPU memang wajib menindak lanjuti putusan musyawarah panwas, akan tetapi jika kita teliti lebih jauh putusan panwas nomor : 002/PS/PWSL.MKS 27.01/V/2018. tidak ada peristiwa hukum yang baru.

Terbukti dengan adanya petutim angka ke 2 “menyatakan pemohon tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016.

Apa apaan Panwas membenarkan orang yang sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan TUN dan MA.

Ini berbahaya dalam negara hukum dan demokrasi. Lembaga negara dijadikan alat untuk membenarkan kesalahan seseorang.
Orang awam hukum juga tau kalo putusan musyawarah panwas ini bertujuan untuk meloloskan pasangan calon tertentu.
KPU kota makassar sudah melakukan langkah yang tepat dengan menolak melaksanakan putusan musyawarah tersebut.

KPU memang harus netral tidak boleh ikut ikutan dengan pola yang coba dikembangkan oleh panwas.

Adapun kontruksi berpikir para pakar termasuk mantan Ketua PBHI Sulsel Saudara Wahidin Kamase yang coba dibangun bahwa KPU sudah menjalankan putusan MA. dan lahirnya produk KPU SK 64 adalah sengketa baru hanyalah akal bulus semata.

Saya ulang lagi tidak ada perbuatan atau fakta hukum yang baru… seluruh persidangan musyawarah panwas hanya pengulangan dari peristiwa hukum sebelumnya.

Yang baru itu cuma saksi ahlinya.. margarito dan refly. selebihnya sama saja.

Dan Kami sesalkan pernyataan mantan ketua PBHI tersebut yang coba menyeret organisasi PBHI dalam pusaran pilkada kota makassar. Kami segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan..

Ilham Harjuna,SH
Ketua Majelis Wilayah PBHI Sulsel.