POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Dua terduga pelaku pembobol rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar berhasil diringkus. Identitas keduanya adalah NA (18) dan SS (24).
Kedua terduga pelaku ini diringkus oleh anggota Resmob Polsek Bontoala, yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Arsyad Tiro, Sabtu (19/5/2018) kemarin.
Saat penangkapan berlangsung, keduanya sedang membawa ketapel dan anak panah. Diduga kuat, senjata itu akan digunakan untuk beraksi.
Kepada anggota polisi NA dan SS mengakui perbuatannya telah membobor rumah pada 27 April 2018 lalu.
Keduanya memanjat ke lantai dua rumah korbannya. Setelah itu, pintu rumah di lantai dua tersebut dicungkil.
“Para pencuri ini mengambil sekitar belasan juta uang korban dalam aksinya itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Bahtiar.
Lebih jauh, uang yang berhasil diambil dipakai untuk berfoya-foya. Sebagian uang itu digunakan membeli pakaian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(muh fadly/pojoksulsel)