POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare berhasil meringkus Arfan (55), yang merupakan pelaku Residivis (pencurian) lintas provinsi.
Pelaku ditangkap di Lorong Menara Jalan H M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare Minggu (13/05/2018)
Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare menangkap pelaku usai menerima laporan dari korbannya.
Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faisal mengatakan, pelaku tersebut mengambil Handphone merk Xiomi di sebuah Toko yang berada diletakkan korban atas meja.
“Jadi, modus pelaku ini adalah berpura-pura mengisi V-Cer dan berbincang-bincang dengan korban menunggu sampai korbannya lengah dan pada saat itu pelaku langsung kabur,” kata Faisal
Faisal mengungkapkan, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan timah panas kearah pelaku lantaran saat berusaha ditangkap pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.
“Pelaku melawan dan berusaha merampas senjata petugas, pelaku kabur kita kasih tembakan peringatan namun tak dihiraukan,” ungkap Faesal.
Sementara itu Kasat Reskrim Akp Herly Purnama membenarkan, jika pelaku tersebut merupakan residivis lintas provinsi yang berhasil di bekuk oleh tim Resmob Polres Parepare Polda Sulsel, di kediamannya.
“Ya, pelaku ini merupakan Residivis lintas Provinsi yang pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 10 kali dengan kasus yang sama, diantaranya Lapas Makassar Tiga Kali sejak tahun 2000, Lapas Parepare Satu Kali sejak tahun 2001, Lapas Kendari (Sultra) Satu Kali sejak tahun 2006, Lapas Toli-toli (Sulteng) Satu Kali sejak tahun 2013, Lapas Palu (Sulteng), Lapas Morowali (Sulteng) Satu Kali sejak tahun 2014, Lapas Barru Satu Kali sejak tahun 2014. Hingga Polres Parepare,” urai Herly Purnama.
Pelaku Beserta Barang Bukti kini diamankan di Mapolres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (haerul amran/pojoksulsel)