Beranda Politik Panwas Terima Gugatan DiaMI, Aktivis Makassar: Ini Hal Yang Lucu Sekali

Panwas Terima Gugatan DiaMI, Aktivis Makassar: Ini Hal Yang Lucu Sekali

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pasca penetapan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar yang menerima gugatan pasangan calon (Paslon) yang terdiskualifikasi, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) membuat sejumlah mahasiswa ilmu hukum turut berkomentar.

Tak Ayal, sekelompok Mahasiswa menyebutkan, jika peristiwa di Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar perihal gugatan DiaMI di Panwas Makassar merupakan hal yang menggelitik.

Hal tersebut diungkapakan langsung oleh Pembina Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) Makassar, Muhammad Hasri. Pasalnya, ia menganggap, bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan hasil putusan peradilan tertinggi Mahkamah Agung (MA).

“Ini hal yang lucu sekali, ketika putusan lembaga peradilan tertinggi MA diperhadapkan dengan lembaga yang bersifat ekstra yudisial, Bawaslu Kota Makassar, contoh kecilnya masa kebijakan Presiden bisa terbantahkan oleh kebijakan seorang RT,” ujar Hasri di Makassar Minggu, (13/5/2018).

Ia melanjutkan, jika kejadian ini pastinya berdampak bagi mahasiswa keilmuan hukum yang secara hieraki keputusan tertinggi tidak dapat dianulilir keputusan Bawaslu Kota Makassar, itu hal yang jelas dan akan menjadi tertawaan.

“Yah dampaknya pasti junior kita akan tertawa terbahak-bahak melihat kondisi hukum tersebut, ini juga akan membuat penilaian tersendiri bagi daerah lain ketika melihat kondisi hukum yang miris tersebut,” jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) ini.

Sebelumnya, Sidang lanjutan ke tujuh yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari bersama dua anggotanya, Abdullah Mustari dan Nur Mutmainnah, terlebih dahulu membacakan pertimbangan fakta persidangan yang telah dilaksanakan dan memutuskan jika menerima gugatan kuasa hukum tim pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang sebelumnya telah terdiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas putusan Mahkamah Agung (MA). (*)